Pusat bantuan keluarga multikultural (multibudaya) menyediakan pelayanan penerjemah dan terjemahan untuk para wanita perantau yang menikah dengan orang Korea dan pekerja asing yang kurang mampu berbahasa Korea. Bahkan pusat tersebut menyediakan penjelasan dasar kepada mereka ketika mereka pertama kali masuk ke Korea dan sewaktu mengunjungi kantor pemerintah.
Vietnam ☎+82-32-320-6397, China ☎+82-32-320-6396 (Pusat DUkungan Keluarga Multikultural Bucheon)
Organisasi | Telepon | Bahasa |
---|---|---|
Pusat Panggilan Danuri | ☎1577-5432 | 8 bahasa termasuk Inggris dan Vietnam |
Pusat Dukungan Darurat bagi Pekerja Migran | ☎1577-1366 | 8 bahasa termasuk Inggris dan Vietnam |
BBB Korea | ☎1588-5644 | 10 bahasa termasuk Inggris |
Pusat Layanan Penerjemahan Imigran | ☎1644-7111 | 10 bahasa termasuk Inggris |
Pusat Informasi Orang Asing | ☎1345 | 17 bahasa termasuk Inggris dan Vietnam |
Di pabrik, banyak bahasa kasar digunakan meskipun orang Korea tidak marah tetapi sering mengumpat sebagai kebiasaan. Jika mendengarkan kata-kata kasar tersebut, pasti semua orang juga akan ikut marah. Namun dalam kasus seperti itu, lebih baik menghindari konfrontasi dan lalu meminta supaya jangan memakai perilaku atau bahasa kasar. Kalau ada kemungkinan itu berkembang menjadi pertengkaran atau perkelahian, hindarilah situasi seperti itu, lalu bicarakan hal itu di lain waktu. Namun apabila kejadian seperti itu sering terjadi, silahkan berbicara kepada majikan dan kemudian minta konseling kepada pusat konseling pekerja asing.
Pusat Keselamatan Kerja Bucheon : ☎031-323-9825
Kantor Tenaga Kerja
Pusat konseling KantorTenaga Kerja | ☎1350, ☎1544-1350 | Seongnam | ☎031-788-1505 |
---|---|---|---|
Suwon | ☎031-259-0203 | Anyang | ☎031-436-7303 |
Ansan | ☎031-412-6952 | Uijeongbu | ☎031-877-0009 |
Badan Hukum Kesejahteraan Tenaga Kerja
Suwon | ☎031-231-4299 | Anyang | ☎031-463-0599 |
---|---|---|---|
Ansan | ☎031-481-4105 | Uijeongbu | ☎031-828-3040 |
Seongnam | ☎031-720-1600 | Pyeongtaek | ☎031-720-1600 |
UU Asuransi Ganti Rugi Kecelakaan Industri menjamin perawatan para pekerja dan ganti rugi. Proses penerimaan perawatan dan ganti rugi untuk kecelakaan industri bisa rumit sesuai tingkat luka, jenis asuransi kecelakaan industri dan itu memakan waktu lama. Banyak dokumen juga harus diserahkan kepada Badan Hukum Kesejahteraan Pekerja. Oleh karena itu jika informasi yang didapat tidak begitu cukup atau tidak mengerti penjelasan yang didapat dari pihak perusahaan atau rumah sakit, mintalah pertolongan kepada pusat bantuan pekerja asing.
Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan yang berkait dengan kecelakaan industri
Biasanya permintaan ganti rugi kecelakaan industri diurus oleh perusahaan. Jikalau perusahaan tidak mengurus proses permintaan, Anda sendiri atau keluarga Anda bisa mengajukan secara langsung kepada Badan Hukum Kesejahteraan Pekerja atau meminta pertolongan kepada pusat bantuan pekerja asing untuk diberi bantuan. Ketika terjadi kecelakaan industri, perawatan tahap awal paling penting lalu Anda harus mengikuti pemeriksaan dan perawatan dari dokter. Khususnya, jika terjadi terputusnya jari tangan, Anda harus meminta untuk dibawa ke rumah sakit yang dapat melakukan operasi penyambungan jari dengan membawa potongan jari yang terputus dalam waktu 24 jam. Sekalipun terjadi kecelakaan karena kesalahan Anda sendiri, Anda bisa mendapatkan ganti rugi. Upah hari libur dan ganti rugi luka dapat diterima melalui rekening bank hanya atas nama pekerja sendiri. Oleh karena itu, pada saat Anda mulai dirawat, silahkan membuka rekening bank dan menyimpannya dengan baik.
Dalam proses perawatan berlangsung pihak perusahaan tidak boleh memberhentikan pekerja yang terluka atau memulangkannya dengan paksa. Ada cukup banyak pekerja asing yang sering dipulangkan dengan paksa karena mereka tidak mengerti hukum walaupun mereka mengalami kecelakaan industri. Bahkan keluarga pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan industri tidak mendapat ganti rugi sama sekali karena tidak tahu adanya hukum seperti ini. Oleh karena itu untuk menghindari kerugian semacam ini, lebih baik pekerja segera berkonsultasi dengan pusat bantuan pekerja asing ketika terjadi kecelakaan industri supaya mengerti hak-hak Anda sendiri.
(2) Pendidikan RehabilitasiOrang yang cacat karena kecelakaan kerja berhak menerima layanan pelatihan kerja di pusat pelatihan rehabilitasi Layanan Kompensasi & Kesejahteraan Pekerja Korea apabila mereka didiagnosis menderita Cacat Kecelakaan Kerja Tingkat 1 hingga 14 dan berusia 50 tahun ke atas. Makanan dan penginapan gratis serta beberapa tunjangan pelatihan akan diberikan kepada peserta. Layanan pelatihan kerja yang ditawarkan oleh agen pelatihan swasta juga dapat didanai oleh Layanan Kompensasi & Kesejahteraan Pekerja Korea. Apaila Anda menderita cacat karena kecelakaan industri, maka Anda harus memeriksa keuntunggan program dengan saksama.
(3) Keselamatan Kerja▶ Peraturan Keselamatan Dasar
Lokasi kerja dan lorong jalan di sekitarnya harus sering dibersihkan dan diatur untuk mencegah kecelakaan. Semua penghambat harus disingkirkan dari lorong jalan untuk melancarkan lalu lintas sedangkan lokasi yang licin harus diberi tanda dengan identifikasi. Standar keselamatan berikut ini harus dipatuhi di tempat kerja.
Bahan-bahan berbahaya harus dikategorisasi dan disimpan di dalam wadah khusus di lokasi khusus. Pekerja harus mengenakan pakaian pelindung selama pengoperasian dan tidak boleh merokok atau makan di ruang kerja. Pekerja harus memakai helm dan sepatu keselamatan dan menggunakan peralatan pelindung lainnya Sarung tangan keselamatan dan bukan sarung tangan katun biasa harus digunakan sebelum menangani mesin yang dapat berputar. Kaca mata pelindung harus digunakan ketika memotong, mengasah, menjalankan mesin yang dapat menghasilkan debu dan residu. Masker pelindung (gas) harus digunakan untuk menangani bahan-bahan kimia seperti pembersih atau perekat. Pintu keluar darurat harus selalu tersedia. Pekerja harus benar-benar memahami tentang penggunaan P3K dan alat pemadam api. Pekerja harus benar-benar memahami tentang pesan peringatan seperti tanda keselamatan dan penunjuk arah. Tangan harus dicuci bersih sebelum makan.
Asuransi Sosial yang diterapkan bagi orang asing adalah 4 macam dengan demikian : Asurasi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan Industri, Asuransi Pengangguran, Pensiun National. Sistem ini diberlakukan pada Tenaga Kerja Asing juga.
(1) Asuransi KesehatanAsuransi Kesehatan menyediakan bantuan kepada pekerja asing yang menggunakan badan-badan kesehatan. Iuran asuransi bulanan dibagi sama antara majikan dan pekerja.
(2) Asuransi Kecelakaan IndustriAsuransi Kecelakaan Industri menyediakan perawatan dan ganti rugi ketika pekerja terluka waktu bekerja, atau jatuh sakit karena pekerjaan. Iuran dibayar oleh majikan.
(3) Asuransi PengangguranAsuransi Pengangguran menyediakan bantuan dana penggangguran kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan sementara sampai saat pekerja mendapatkan pekerjaan baru. Iuran dibayar dibagi sama antara majikan dan pekerja. Pekerja di bawah sistem EPS (Sistem Penempatan Tenaga Kerja Asing di Korea) diharuskan untuk mengikuti asuransi pengangguran. Oleh karena itu, jika pekerja asing kehilangan pekerjaan setelah bekerja lebih dari 180 hari, pekerja asing bisa mengajukan dana pengangguran kepada Pusat Keselamatan Kerja (Go Yong An Jeon Center) seperti halnya dengan pekerja Korea. Namun ada juga pendapat asuransi ini tidak adil karena keuntungan yang pekerja asing terima melalui asurasi pengangguran termasuk sedikit dibandingkan orang Korea, maka pada saat ini, masuk atau tidak masuk asuransi pengangguran tergantung pada setiap pekerja asing.
(4) Pensiun NasionalPensiun Nasional adalah sebuah sistem dimana para pekerja membayar iuran ausransi tersebut sampai berumur 59 tahun, lalu menerima uang pensiun dalam jumlah tertentu setiap bulan mulai dari umur 60 tahun. Iuran diambil dari gaji bulanan. Semua pekerja asing tidak diberi kewajiban untuk mengikuti sistem ini. Namun para pekerja dari 9 negara (Mongolia, Sri Lanka, Indonesia, Uzbekistan, Cina, Kazakhstan, Thiland, Filipina, Kyrgyztan) harus mengikuti sistem Pensiun Nasional berdasarkan isi MOU(Nota Kesepakatan yang ditandatangani antara Korea dan negara asal pekerja asing) Dan di antara mereka, hanya pekerja asing dari Sri Lanka, Indonesia, Kazakhstan, dan Thailand (tergantung pada kasus) yang dapat menerima kembali uang mereka dalam kasus mereka meninggalkan Korea. Namun ada pendapat juga bahwa tidak adil bagi pekerja asing yang meninggalkan Korea setelah hanya 3 tahun bekerja harus membayar dana pensiun nasional yang memberikan manfaatnya setelah berumur 60 tahun. Oleh karena itu tidak lama lagi akan diputuskan penghapusan sistem ini bagi pekerja asing. Namun sampai sistem ini dihapuskan, pekerja asing terpaksa harus membayar dana pensiun.
Pekerja asing yang tidak berwarganegara Korea bisa memilih untuk mengikuti asuransi sosial (Pensiun Nasional, Asuransi Kesehatan, Asuransi Pengangguran). Namun mengingat berbagai keuntungan, lebih baik mengikuti asuransi sosial. Biaya asuransi berkait dengan hal ini akan diurus/ dikumpulkan oleh pihak perusahaan lalu dibayar ke badan manajemen asuransi sosial.
(2) Penjelasan Peraturan Standar KerjaPeraturan Standar Kerja bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kehidupan dasar pekerja asing serta memajukan perkembangan masyarakat Korea yang seimbang melalui ditetapkannya standar kerja dan inilah merupakan kontrak yang dibuat di antara pihak pekerja dan pihak perusahaan. Ketika membuat kontrak kerja, kedua pihak bersepakat pada hal-hal penting seperti masalah gaji dan jenis kerja, maka penting sekali menyimpan semua isi kontraknya dalam bentuk dokumen.
(3) Perlindungan pekerja asing menurut peraturan standar kerja
Peraturan standar kerja diberlakukan pada perusahan-perusahaan atau semua bentuk bisnis yang mempekerjakan lebih dari 5 orang pekerja tetap.
Sebagian peraturan akan diberlakukan pada perusahaan-perusahaan atau semua bentuk bisnis yang mempekerjakan kurang lebih dari 4 orang pekerja tetap.
Upah akan dibayar dalam bentuk uang tunai, sekali atau lebih dari sekali, secara langsung dan teratur pada tanggal ditentukan.
Dalam kasus pekerja asing mengikuti lembur malam, bekerja hari libur, pekerja asing dapat dibayar upah tambahan (Biasanya lebih dari 150% dari upah tetap)
Ketika pekerja asing bekerja di sebuah perusahaan lebih dari 1 tahun, dana pensiun akan diberikan.
Dalam kasus-kasus berikut ini, pekerja asing bisa melapor atas kenyataan tempat kerja pada Depnaker setempat (Departement Tenaga Kerja) ketika pekerja asing tidak menerima upah atau dana pensiun, ketika pekerja asing mengalami kekerasan oleh majikan atau atasan di perusahaan, ketika pekerja asing dipaksa untuk bekerja tanpa persetujuan, ketika pihak perusahaan melanggar peraturan standar kerja.
(Pusat Konseling Ketenagakerjaan ☎1350, ☎1544-1350)
Perusahaan yang diberlakukan Peraturan Standar Kerja tidak bisa mempekerjakan lebih dari 40 jam se minggu tanpa jam istirahat. Jam kerja untuk sehari tidak boleh melebihi 8 jam tanpa jam istirahat. (Hanya ketika ada kesepakatan untuk jam lembur di antara pekerja dan majikan, jam kerja diperpanjangkan sampai 12 jam seminggu) Perusahaan yang belum diberlakukan Peraturan Standar Kerja secara penuh tidak bisa mempekerjakan lebih dari 44 jam seminggu tanpa jam istirahat. Jam kerja untuk sehari tidak boleh melebihi 8 jam tanpa jam istirahat. Perusahaan-perusahaan dengan jumlah pekerja kurang lebih dari 20 orang juga direncanakan untuk merubah batas jam kerja mingguan menjadi 40 jam dalam tahun 2011.
(5) UpahAda batas bawah gaji yang ditentukan oleh hukum untuk melindungi kehidupan para pekerja, sistem ini disebut sebagi ‘Sistem Gaji Minumum (Choi Jeo Im Geum Je) Semua perusahaan harus menaati sistem ini. ※ Pada saat ini (tahun 2012) jumlah gaji batas bawah adalah 4.580 won/jam, 36.640 won/hari, 957.220 won/bulan.
(6) Uang PensiunSemua pekerja yang sesuai dengan Peraturan Standar Kerja akan diberikan uang pensiun. Bagi pekerja yang bekerja lebih kurang dari 15 jam seminggu, tidak diterapkan sistem uang pensiun. Hanya para pekerja yang bekerja di perusahaan yang mempekerjaan 5 orang pekerja tetap saja bisa mendapat uang pensiun. Pekerja harus bekerja 1 tahun di sebuah perusahaan terus-menerus.
EPS adalah sistem pemerintah Korea dimana memberi izin kepada perusahaan-perusahaan Korea yang tidak mendapat pekerja dalam negeri bisa mempekerjakan tenaga pekerja asing secara sah di antara para pekerja dari 15 negara yang sudah menandatangani MOU dengan Korea (Filipina, Muang Tai, Indonesia, Sri Langka, Vietnam, Mongolia, Uzbekistan, Pakistan, Kamboja, Cina, Banglades, kyrgyzstan, Nepal, Myanmar, Timor Timur)
(1) Manajemen Pemekerjaan Tenaga Kerja AsingMasa kerja berlangsung selama 3 tahun, dan harus membuat kontrak setiap tahun. Majikan perusahaan harus memakai surat kontrak kerja yang bersifat standar ketika membuat kontrak dengan TKA Majikan perusahaan wajib mengikuti asuransi pesangon untuk pulang habis kontrak dan asuransi jaminan untuk tunggakan gaji Pada hakekatnya pekerja asing tidak bisa pindah tempat kerja/perusahaan. Namun ketika terjadi yang tak bisa dihindari seperti penghentian untuk sementara/permanen perusahaan, pembatalan kontrak kerja, pekerja asing diperbolehkan untuk pindah tempat kerja sebanyak 3 kali.
(2) Perlindungan hak dan kepentingan pekerja asing sesuai peraturan KoreaPekerja asing juga diterapkan Undang-undang Perburuhan seperti halnya orang Korea sehingga orang asingpun akan dilindungi hak dan kepentingan sedemikian ‘Asuransi Kecelakaan Industri, Gaji Minimal, 3 hak para pekerja’.
(3) Hal-hal yang perlu diperhatikanTidak boleh menyerahkan paspor pekerja asing kepada majikan perusahaan Walaupun majikan perusahaan meminta, tidak boleh sama sekali untuk menyimpan paspor, kartu ID, tiket pesawat pada majikannya sedangkan itu harus disimpan untuk diri sendiri dengan menyatakan bahwa semua itu adalah milik pekerja sendiri. Tapi dengan memberikan fotokopian tidak menjadi masalah. Berhati-hatilah dengan broker yang memperkenalkan pekerjaan
Ada banyak broker yang mendapat uang komisi setelah memperkenalkan kerjaan. Namun perilaku seperti itu dilarang hukum. Perilaku broker yang mendapat uang komisi atau merebut uang setiap bulan dari pekerja asing dengan memperkenalkan kerjaan bisa dipenjarakan di bawah 5 tahun atau dijatuhkan denda kurang lebih dari 30.000.000 won.
Call Center untuk membatu mentranslate pekerja asing Pusat bantuan TKA-Ansan ☎031-475-0111 Pusat bantuan TKA-Uijeongbu ☎031-878-9111