Imigran berhak mengajukan permohonan menjadi warga negara di kantor imigrasi (☎1345) apabila mereka memenuhi ketentuan berikut ini.
Persyaratan berikut ini harus terpenuhi. Pemohon dianjurkan untuk berkonsultasi dengan pejabat naturalisasi untuk mendapatkan saran dan kemudian dengan saksama mempersiapkan dokumen yang diperlukan
① Pemohon telah tinggal di Korea selama lima tahun atau lebih.
② Pemohon, yang ayah atau ibunya adalah warga negara Korea atau yang orang tuanya lahir di Korea, telah tinggal di Korea selama tiga tahun atau lebih.
③ Pemohon secara terus-menerus tinggal di Korea selama 2 tahun atau lebih dan menikah dengan pasangan Korea
④ Ayah atau ibu pemohon adalah warga negara Korea
※ Apabila ayah atau ibu pemohon diizinkan untuk menjadi warga negara Korea, maka Pemohon dapat mengajukan permohonan proses naturalisasi khusus tanpa mempertimbangkan usia, status pernikahan dan masa tinggalnya.
⑤ Pemohon telah memberikan kontribusi khusus bagi Republik Korea.
① Imigran yang menikah telah terus-menerus tinggal di Korea selama 2 tahun atau lebih setelah menyelesaikan proses registrasi orang asing.
② Imigran yang menikah telah terus-menerus tinggal di Korea selama 1 tahun atau lebih dan telah menikah selama 3 tahun atau lebih.
③ Imigran yang menikah telah terus-menerus tinggal di Korea selama 1 tahun atau lebih dan telah menikah selama 3 tahun atau lebih.
④ Imigran yang menikah membesarkan atau diwajibkan untuk membesarkan anak yang lahir dari pernikahannya dengan pasangan Korea.
① Pengajuan Aplikasi dan Dokumen Naturalisasi
-Aplikasi naturalisasi hanya boleh dibuat di kantor Layanan Imigrasi Korea, yang bertanggung jawab atas proses naturalisasi. Pasangan Korea juga diwajibkan untuk mengunjungi kantor imigrasi setempat untuk menyerahkan aplikasi.
②Izin Naturalisasi
Setelah menerima pemberitahuan naturalisasi dari Menteri Hukum, imigran harus mendaftarkan hubungan keluarganya, menyatakan kewarganegaraan asli, dan mendaftarkan kependudukannya, dan mengembalikan kartu registrasi orang asing.
③ Penyaringan Kualifikasi dan Wawancara
• Pemohon harus menjalani pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan serta wawancara. Proses ini biasanya membutuhkan waktu lebih dari satu tahun.
• Karena pemberitahuan biasanya dikirimkan kepada pemohon 2 hingga 4 minggu sebelum wawancara, pemohon harus melaporkan perubahan tempat tinggal ke kantor Layanan Imigrasi Korea apabila mereka telah pindah ke tempat tinggal yang baru setelah pengajuan aplikasi.
• Imigran yang telah menikah akan dibebaskan dari tes tertulis. Mereka akan diwawancarai untuk memeriksa kecakapan bahasa Korea dan pengetahuan dasar mereka untuk mendapatkan kewarganegaraan Korea.
• Ada dua kali kesempatan wawancara tambahan bagi pemohon yang gagal pada wawancara pertama.
④ Pendaftaran Hubungan Keluarga
• Imigran yang menikah harus mendaftarkan hubungan keluarga mereka di kantor administrasi (balai kota, kantor wilayah, atau kantor kota) dalam waktu satu bulan setelah menerima pemberitahuan naturalisasi.
• Pemberitahuan naturalisasi dan kartu registrasi orang asing akan diperlukan untuk mendaftarkan hubungan keluarga.
⑤ Pelepasan Kewarganegaaraan Asing
• Imigran harus melepaskan kewarganegaraan asing mereka di kedutaan negara asal dalam waktu satu tahun setelah mereka diizinkan untuk naturalisasi. Kemudian mereka harus menyerahkan sertifikat pelepasan kewarganegaraan yang dikeluarkan oleh kedutaan kepada Layanan Imigrasi Korea untuk menerima sertifikat pelepasan kewarganegaraan asing.
• Apabila imigran gagal mendapatkan sertifikat pelepasan dalam waktu yang ditetapkan, maka kewarganegaraan Korea mereka secara otomatis akan dibatalkan.
• Apabila imigran tidak dapat menjamin penerbitan sertifikat pelepasan karena tidak ada kedutaan negara asalnya atau sertifikat pelepasan tidak dapat dikeluarkan menurut undang-undang negara asalnya, maka imigran harus menyerahkan jaminan untuk melepaskan kewarganegaraannya dan menerima sertifikat pelepasan sementara untuk melaporkan pendaftaran kependudukannya.
⑥ Pengembalian Kartu Registrasi Orang Asing
• Pemohon harus mengembalikan kartu registrasi orang asing mereka ke kantor Layanan Imigrasi Korea setempat disertai dengan pemberitahuan naturalisasi, sertifikat hubungan keluarga, dan kartu pendaftaran penduduk dalam waktu 14 hari setelah pendaftaran penduduk.
⑦ Pendaftaran Penduduk
• Pemohon harus membawa surat pemberitahuan izin naturalisasi, sertifikat dasar, dan sertifikat pelepasan kewarganegaraan asing untuk mengajukan pendaftaran penduduk dan menerima kartu pendaftaran penduduk di kantor administrasi setempat.
• Penerbitan kembali kartu pendaftaran penduduk: Apabila kartu pendaftaran penduduk hilang, maka dapat diterbitkan lagi setelah mengajukan permohonan penerbitan ulang dan foto identitas (foto 3cm x 4cm yang diambil dalam enam bulan terakhir) ke kantor administrasi setempat.
• Relokasi: Imigran harus melaporkan alamat barunya kepada kantor administrasi setempat dalam waktu 14 hari setelah relokasi.
Setelah dinaturalisasi dan menyelesaikan proses pendaftaran penduduk, imigran berhak menerima kartu pendaftaran penduduk. Kartu pendaftaran penduduk merupakan identifikasi untuk memverifikasi kewarganegaraan di Korea. Kartu ini diperlukan untuk identifikasi dalam pelaporan administratif, penerbitan dokumen umum, dan penggunaan layanan administratif. Kartu pendaftaran penduduk tidak boleh dipindahtangankan dan nomor pendaftaran penduduk tidak boleh diberikan kepada orang lain karena ini akan membuat imigran lebih rentan menjadi korban tindak kriminal dan pencurian identitas.
※ Pendaftaran penduduk dapat dibatalkan apabila penduduk yang bersangkutan terbukti tinggal di lokasi lain.
Imigran yang menikah dapat diberhentikan sebagai penduduk tetap karena kasus-kasus berikut ini.
Imigran yang menikah tidak masuk kembali ke Korea dalam periode izin masuk kembali yang disahkan.
Imigran yang menikah melakukan tindak kriminal yang berhubungan dengan pemberontakan atau ancaman terhadap keamanan nasional
Imigran yang menikah melakukan tindak kriminal pembunuhan, perampokan, penjualan narkoba, melanggar Undang-undang Keamanan Nasional, pemerkosaan, kekerasan seksual, atau pelecehan seksual.
Imigran yang menikah telah berusaha mendapatkan penduduk tetap dengan menggunakan cara yang salah atau tidak sah.
Imigran yang menikah terbukti terlibat dalam pernikahan palsu.
Imigran yang menikah telah masuk ke Korea menggunakan paspor palsu atau paspor orang lain.
※ Yang dimaksud dengan pernikahan palsu adalah pendaftaran pernikahan yang tidak bertujuan untuk membangun sebuah pernikahan, dan pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana. Namun, pernikahan palsu bukan tindak kriminal apabila pasangan Korea membayar jasa perjodohan.
Jika Anda termasuk hal-hal yang disebutkan di bawah ini, Anda bisa memohon untuk memperoleh status kewarganegaraan di kantor Imigrasi setempat (☎1345) dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Silahkan mendapatkan konseling dengan pegawai yang bertugas di perolehan status kewarga-negaraan di kantor Imigrasi lebih dahulu sebelum menyiapkan dokumen-dokumen karena Anda harus memiliki persyaratan tepat walaupun termasuk hal-hal dibawah ini.
① Orang asing yang tinggal di Korea lebih dari 5 tahun
② Orang asing yang tinggal di Korea lebih dari 3 tahun secara terus-menerus dan mempunyai salah satu orangtua yang pernah berwarganegara Korea atau orangtua yang lahir di Korea
③ Orang asing yang menikah dengan warga negara Korea lalu bermukim di Korea lebih dari 2 tahun secara terus-menerus
④ Orang asing yang mempunyai salah satu orangtua yang berwarganegara Korea
※ Jika salah satu orangtua telah memperoleh kewarganegaraan Korea Selatan, dia bisa mendaftar untuk permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Korea Selatan secara spesial tanpa pertimbangan umur, status pernikahan dan masa tinggal di Korea.
⑤ Orang yang menyumbang sesuatu yang spesial pada negara Korea
① Orang asing yang tinggal di Korea lebih dari 2 tahun secara sah setelah mendaftarkan diri sebagai orang asing.
② Orang asing yang tinggal di Korea lebih dari 1 tahun dan masa pernikahan lebih dari 3 tahun
③ Orang asing yang tidak bisa melanjutkan kehidupan pernikahan secara normal tetapi bukan karena kehilangan, kematian pasangan orang Korea atau membuat kesalahan diri sendiri di dalam keadaan menikah dengan orang Korea dan bermukim di Korea lebih dari 2 tahun.
④ Orang asing yang bertugas merawat atau akan merawat anak yang lahir melalui pernikahan dengan orang Korea
Imigran yang menikah berhak untuk mendapatkan status penduduk tetap dengan mengajukan permohonan status apabila mereka telah tinggal di Korea setidaknya selama dua tahun dan memenuhi ketentuan berikut ini.
Pemohon memiliki hubungan pernikahan dengan pasangannya yang berasal dari Korea. Pasangan Korea-nya meninggal atau dinyatakan hilang oleh pengadilan Pemohon bercerai atau berpisah dengan pasangan Korea-nya karena alasan yang tidak disebabkan oleh pemohon. Pemohon membesarkan anak yang dihasilkan dari pernikahannya dengan pasangan Korea, meskipun telah bercerai atau berpisah.
(2) Dokumen yang Diperlukan untuk Permohonan sebagai Pendudukan Tetap
Permohonan untuk perubahan status tinggal (F-2 → F-5)
Paspor atau sertifikat registrasi orang asing
Sertifikat hubungan keluarga dan salinan pendaftaran penduduk milik pasangan Korea
※ Apabila pasangan Korea hilang atau meninggal, maka diperlukan pernyataan pengadilan yang dicantumkan dalam sertifikat kehilangan atau kematian. Apabila pemohon bercerai atau berpisah dengan pasangan Korea-nya, maka akan diperlukan keputusan tertulis pengadilan yang menyatakan bahwa perceraian atau perpisahan disebabkan oleh pasangan Korea.
Dokumen yang memverifikasi kepemilikan kekayaan (salah datu dari yang berikut ini)
- Sertifikat deposito yang menyatakan bahwa pemohon atau anggota keluarganya memiliki 30 juta won atau lebih di dalam rekening bank
- Salinan pendaftaran real estate atau perjanjian sewa
- Dokumen yang memverifikasi arus penghasilan tetap seperti surat keterangan kerja milik imigran yang menikah atau pasangannya
Surat keterangan catatan kriminal (SKCK) yang dikeluarkan oleh otoritas negara asal
Surat keterangan catatan kriminal (SKCK) yang dikeluarkan oleh otoritas negara asal
• Biaya pemrosesan adalah 50.000 won
Imigran yang menikah tidak disyaratkan untuk meninggalkan kebangsaan asli mereka. Imigran yang menikah berhak untuk tinggal di Korea selamanya, bahkan setelah bercerai dengan pasangan Korea mereka. Imigran yang menikah berhak untuk memberikan suara pada pemilihan umum tingkat provinsi tiga tahun setelah menjadi penduduk tetap. Imigran yang menikah tidak perlu lagi mencari visa masuk ketika mereka kembali memasuki Korea pada tahun setelah keberangkatan
Ketika terjadi hal-hal dibawah ini, orang asing berwajib untuk melapor. Jika melanggar kewajiban ini, orang asing akan dijatuhkan sanksi atau denda dan bisa terjadi kerugian dalam hal tinggal di Korea.
Ketika terjadi hal-hal di bawah ini bagi orang asing yang sudah mempunyai kartu ID, orang asing harus melapor akan perubahannya di kantor Imigrasi setempat(☎1345).
Hal-hal yang harus dilapor
- Ketika nama, jenis kelamin, tanggal lahir atau warga negaranya berubah
- Ketika nomor paspor, tanggal pengeluaran pasopr, tanggal berakhir berubah
- Ketika organisasi dimana orang asing tersebut terdaftar berubah atau nama organisasi berubah
① Formulir melapor perubahan di pendaftaran orang asing
② Paspor atau Kartu ID orang asing
③ Dokumen yang bisa membuktikan perubahannya
④ Formulir pelaporan atas perubahan alamat tempat tinggal
Ketika alamat tempat tinggal orang asing yang terdaftar berubah, dia harus melaporkan tentang perubahan alamat tempat tinggal di kantor Imigrasi di kawasan rumah baru (☎1345) dalam 14 hari sejak pindah rumah.
Jika orang asing yang tinggal untuk jangka waktu panjang ingin meninggalkan korea untuk sementara waktu dan masuk kembali ke Korea dalam kurun waktu tinggal yang diberikan, dia diharuskan mengajukan izin masuk kembali sebelum keberangkatannya di kantor Imigrasi setempat(☎1345).
Pada hari keberangkatan juga, orang asing yang meninggalkan Korea bisa mendapatkan izin masuk kembali (sekali pakai) di kantor imigrasi bandara. Jika orang asing yang meninggalkan korea berangkat keluar negeri tanpa izin masuk kembali, atau tidak masuk kembali dalam kurun waktu tinggal izin masuk kembali, status yang dipegang sebelumnya akan dibatalkan.
(2) JenisTunggal : Boleh masuk kembali untuk sekali dalam 1 tahun Ganda : Boleh masuk kembali untuk lebih dari 2 kali dalam 2 tahun
(3) Dokumen yang diperlukan
① Formulir izin masuk kembali
② Paspor atau Kartu ID orang asing (bagi yang sudah terdaftar)
③ Dokumen yang diperlukan sesuai status tinggal
④ Ongkos Izin Tunggal-30.000 won, Izin Ganda-50.000 won
Untuk meningkatkan kenyamanan masuk/keluar/tinggal pasangan penduduk Korea (F-2-1), izin masuk kembali Korea telah diperbaiki dan diterapkan. Jika pasangan penduduk Korea mengunjungi kantor Imigrasi setempat untuk mendapat izin tinggal, penerbitan katru ID, dia bisa memperoleh izin masuk kembali ke Korea(model ganda). Izin masuk kembali ganda berlaku selama 2 tahun, ongkos(50.000 won) dibebaskan.
Ketika orang asing yang tinggal di Korea untuk jangka waktu panjang lebih dari 90 hari (pemegang izin tinggal jangka waktu pendek (kurang dari 90 hari) tidak bisa) ingin melakukan kegiatan berikut dengan status tinggal lain, dia harus mendapatkan izin untuk beraktivitas selain izin tinggal di kantor Imigrasi (☎1345)
Ketika pelajar orang asing (D-2) mau melakukan kerja paruh waktu sambil melanjutkan studinya(S-3) Ketika misionaris yang berkegiatan (D-6) dan ingin memberi kuliah di Universitas(E-1)
(2) Dokumen yang diperlukan
① Formulir Perubahan status tinggal
② Paspor atau Kartu ID orang asing (bagi yang sudah terdaftar)
③ Dokumen yang diperlukan sesuai status tinggal
④ Ongkos 50.000 won (Pekerja part time D-2 dan pemegang visa F-2: 30.000 won)
Orang asing yang sedang tinggal di korea yang ingin melakukan aktivitas yang sesuai dengan kapasitas tinggal lain, dengan berhenti dari aktivitas dengan kapasitas tinggal sekarang, harus meminta izin dari kantor imigrasi (☎1345) sebelum memulai aktivitas baru.
Ketika orang asing yang menggunakan visa C-2 lalu ingin berinvestasi di Korea (D-8) Ketika pelajar yang belajar bahasa untuk waktu sementara(D-4) lalu ingin melanjutkan studi di kuliah (D-2) Ketika orang asing menikah dengan orang korea (F-2)
(2) Dokumen yang diperlukan
① Formulir Perubahan status tinggal
② Paspor atau Kartu ID orang asing (bagi yang sudah terdaftar)
③ Dokumen yang diperlukan sesuai status tinggal
④ Ongkos 50.000 won
Bagi orang asing yang ingin tinggal di Korea lebih lama daripada jangka waktu izin tinggal yang sudah diberikan, harus memperpanjang jangka waktu izin tinggal di kantor imigrasi (☎1345) mulai 2 bulan sebelum jangka waktu izin tinggal habis. Kalau mendaftarkan diri untuk perpanjangan jangka waktu izin tinggal setelah izin tinggalnya sudah lewat, akan diberikan denda. Perlu diperhatikan bahwa jika mendaftar dalam waktu terlalu mepet, ada kemungkinan tidak diberikan izin perpanjangan jangka waktu izin tinggal ditentukan/diproses, lalu bisa dianggap sebagai orang asing illegal sejak tanggal izin tinggal terlewati .
(2) Dokumen yang perlu disiapkan
① Formulir Perpanjangan izin tinggal
② Paspor atau Kartu ID orang asing (bagi yang sudah terdaftar)
③ Dokumen yang diperlukan sesuai status tinggal
④ Ongkos 30.000 won
Dokumen berikut ini harus dilampirkan bersama dengan dokumen yang ditetapkan di atas
- Sertifikat Hubungan Keluarga bagi Pasangan Korea
- Salinan Pendaftaran Penduduk bagi Pasangan Korea
Apabila imigran yang menikah diizinkan untuk bercerai karena perlakuan yang tidak adil oleh pasangan Korea-nya, maka perceraian tersebut tidak bisa dihubungkan dengan jelas dengan pihak tertentu. Dalam hal ini, perpanjangan visa tidak akan disediakan. Oleh karena itu, imigran disarankan untuk berkonsultasi dengan pakar.
Apabila gugatan perceraian dilayangkan oleh imigran, maka visa tinggal harus diperbarui setiap tiga bulan. Apabila pasangan Korea menganiaya imigran atau menarik rujukan pribadi sehingga rujukan tidak dapat diperoleh dari pasangan, maka imigran dapat menerima layanan konseling dari pusat layanan imigran setempat, fasilitas bantuan bagi wanita, dan pusat keluarga multikultural.
Pendaftaran orang asing dan penerbitan kartu ID tersebut ditangani oleh setiap kantor Imigrasi setempat.
Kantor Imigrasi Departemen Kehakiman : ☎1345, http://www.immigration.go.kr Kantor Imigrasi Incheon : ☎032-890-6300, 1-31 Hang-dong 7, Jung-gu, Incheon
Kantor Imigrasi di wilayah Anda menyediakan jasa perpanjangan visa, perubahan status tinggal, izin kegiatan di luar status tinggal, perubahan tempat kerja, pemberian izin tinggal, perpanjangan masa tinggal, izin masuk kembali, pendaftaran penduduk orang asing, pengakuan sebagai pengungsi, dan juga menginvestigasi serta mengusir para orang asing yang berstatus illegal atau yang masa tinggalnya sudah terlewati.
(1) Izin tinggal orang asing dan Pendaftaran sebagai penduduk orang asingIzin tinggal dibagi 3 sesuai dengan masa tinggal, yaitu izin untuk jangka waktu pendek (kurang dari 90 hari), izin tinggal untuk jangka waktu panjang (lebih dari 90 hari), dan izin tinggal secara permanen. Untuk pemegang izin tinggal untuk jangka waktu panjang dan izin tinggal secara permanen harus mendaftarkan diri sebagai penduduk orang asing atau melaporkan diri untuk tinggal secara permanen di Korea.
(2) Cara penerbitan kartu penduduk orang asing (kartu ID)Waktu yang dihabiskan untuk penerbitan kartu ID berbeda, sesuai dengan kantor masing-masing daerah, namun Anda dapat mengambilnya di kantor Imigrasi setelah 7-10 hari berlalu, atau boleh menggunakan pelayanan paket (ongkos 3.000 won, dibayar lebih dahulu).